MobilMotorNews

Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online Resmi Dilarang Kemenhub, Gojek, Grabbike, Uber Kena!

Gojek-dan-Sejenisnya-Resmi-Dilarang-Beroperasi-pertamax7.com-

Jakarta – Sehubungan dengan maraknya angkutan massal berbasis aplikasi online, tepat pada hari ini 17/12/2015 , Kemenhub resmi merilis larangan untuk aplikasi berbasis online, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang tertanda-tangan oleh Pak Menteri Ignasius Jonan, intinya adalah..

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” terang Djoko Sasono selaku Dirjen Perhubungan Darat.

Sesuai dengan ini juga sih :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Dimana spesifikasi tertera untuk angkutan umum adalah : minimal memiliki roda 3, berbadan hukum, dan memiliki izin trayek

Tindakan yang sepertinya dirasa naif bagi penulis, ya sepertinya Kementrian Perhubungan merasa mengalami kerugian karena kendaraan yang digunakan dalam angkutan massal ini teregistrasi sebagai kendaraan plat hitam alias pribadi, bukan masalah layak atau tidak layaknya kendaraan itu menjadi angkutan umum.. malah penulis berpendapat justru karena kendaraan pribadi itu kondisinya jauh lebih baik dan pastinya sangat baik dibanding kendaraan umum plat kuning yang terkesan saat ini “maaf” lebih banyak tidak terurusnya

Baca Juga : Sejarah Metromini , Dibenci Namun Dicari

Tidak sulit kok menemukan angkutan kota yang tidak layak, ambil salah satu contoh misalnya berapa banyak armada suzuki carry yang sudah bobrok namun masih bisa berjalan membawa penumpang? apa itu sudah menjadi cerminan keberhasilan Kemenhub dalam moda transportasi? Busway yang digadang – gadang saja masih banyak yang harus dibenahi..

Yang pasti keputusan ini sepertinya diambil berdasarkan emosi semata, dikarenakan invasi perusahaan swasta ini sangat gencar.. dan terus berinovasi.. keputusan ini juga berkesan bukan hasil pemikiran matang – matang.. toh lagi juga siapa yang mau pakai ojek dan sebangsanya bila Angkutan Umum yang teregistrasi Plat Kuning kondisinya jauh lebih baik, tidak banyak ngetem, tidak lama waktu tempuhnya dan Nyaman.. Konsumen juga pasti lebih memilih yang terbaik pastinya, tidak perduli harus membayar sedikit lebih mahal.

Semoga segera ada perbaikan Pak Menteri untuk Plat – Kuningnya, jangan cuma tanda-tangan terus lepas tangan 🙄 .

(imt)

foto : kompas, google

Baca juga artikel menarik paling update :

imotorium

Pekerja kreatif, senang berkendara, fotografi, jalan - jalan dan penyayang. Thanks sudah sudi meluangkan waktu membaca disini, tinggalkan komentar supaya berkesan ya brosist, Semoga bermanfaat

0 thoughts on “Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online Resmi Dilarang Kemenhub, Gojek, Grabbike, Uber Kena!

Posting Komentarmu Disini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.