Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online Resmi Dilarang Kemenhub, Gojek, Grabbike, Uber Kena!
Jakarta – Sehubungan dengan maraknya angkutan massal berbasis aplikasi online, tepat pada hari ini 17/12/2015 , Kemenhub resmi merilis larangan untuk aplikasi berbasis online, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang tertanda-tangan oleh Pak Menteri Ignasius Jonan, intinya adalah..
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” terang Djoko Sasono selaku Dirjen Perhubungan Darat.
Sesuai dengan ini juga sih :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Dimana spesifikasi tertera untuk angkutan umum adalah : minimal memiliki roda 3, berbadan hukum, dan memiliki izin trayek
Tindakan yang sepertinya dirasa naif bagi penulis, ya sepertinya Kementrian Perhubungan merasa mengalami kerugian karena kendaraan yang digunakan dalam angkutan massal ini teregistrasi sebagai kendaraan plat hitam alias pribadi, bukan masalah layak atau tidak layaknya kendaraan itu menjadi angkutan umum.. malah penulis berpendapat justru karena kendaraan pribadi itu kondisinya jauh lebih baik dan pastinya sangat baik dibanding kendaraan umum plat kuning yang terkesan saat ini “maaf” lebih banyak tidak terurusnya
Baca Juga : Sejarah Metromini , Dibenci Namun Dicari
Tidak sulit kok menemukan angkutan kota yang tidak layak, ambil salah satu contoh misalnya berapa banyak armada suzuki carry yang sudah bobrok namun masih bisa berjalan membawa penumpang? apa itu sudah menjadi cerminan keberhasilan Kemenhub dalam moda transportasi? Busway yang digadang – gadang saja masih banyak yang harus dibenahi..
Yang pasti keputusan ini sepertinya diambil berdasarkan emosi semata, dikarenakan invasi perusahaan swasta ini sangat gencar.. dan terus berinovasi.. keputusan ini juga berkesan bukan hasil pemikiran matang – matang.. toh lagi juga siapa yang mau pakai ojek dan sebangsanya bila Angkutan Umum yang teregistrasi Plat Kuning kondisinya jauh lebih baik, tidak banyak ngetem, tidak lama waktu tempuhnya dan Nyaman.. Konsumen juga pasti lebih memilih yang terbaik pastinya, tidak perduli harus membayar sedikit lebih mahal.
Semoga segera ada perbaikan Pak Menteri untuk Plat – Kuningnya, jangan cuma tanda-tangan terus lepas tangan 🙄 .
(imt)
foto : kompas, google
Baca juga artikel menarik paling update :
- Resmi Hadir! All New PCX 160 di Jawa Barat Mulai 30 Jutaan!!
- Premium Matic Day Honda Hadir Kembali!
- All New Honda CBR150R Resmi Meluncur di Jawa Barat!
- All New Honda Scoopy Meluncur Di Jawa Barat, Harga Mulai 20 Jutaan Saja
- Honda Jabar Virtual Expo, Solusi Mudah Membeli Varian Motor Honda
- Bagaimana Belajar Mobil Manual dengan Benar? Begini Tipsnya
- Tekiro Kembali Raih Top Brand Award Untuk Ke-6 Kalinya
- Wisata Unik di Jakarta Era New Normal, Tetap Jaga Jarak Ya!
- Spesifikasi Ninja ZX-25R 4 Silinder, Harga Mulai 96 Jutaan
- Berikut Tips Aman Membeli Mobil Bekas
- Resmi Hadir! All New PCX 160 di Jawa Barat Mulai 30 Jutaan!!
- Premium Matic Day Honda Hadir Kembali!
- All New Honda CBR150R Resmi Meluncur di Jawa Barat!
- All New Honda Scoopy Meluncur Di Jawa Barat, Harga Mulai 20 Jutaan Saja
- Honda Jabar Virtual Expo, Solusi Mudah Membeli Varian Motor Honda
- Bagaimana Belajar Mobil Manual dengan Benar? Begini Tipsnya
- Tekiro Kembali Raih Top Brand Award Untuk Ke-6 Kalinya
- Wisata Unik di Jakarta Era New Normal, Tetap Jaga Jarak Ya!
- Spesifikasi Ninja ZX-25R 4 Silinder, Harga Mulai 96 Jutaan
- Berikut Tips Aman Membeli Mobil Bekas
- Tips Riding Sehat Pasca Normal Baru
- Tarif Baru Bus Doa Ibu, Beberapa Trayek Sudah Kembali Beroperasi
- Tarif Baru Bus Primajasa, Kembali Beroperasi 8 Juni 2020 Besok
- Ramai Pengguna Radiator Suzuki GSX 150 Untuk Honda Sonic 150R
- AUTO2000 Radio Dalam, Beli Atau Servis Mobil Kesayangan Semua Bisa!
Yang Mau Silahturahmi sama Admin kesini aja :
Email : imotorium@gmail.com
Twitter : @imotorium
Instagram : @imotorium
Facebook : Imotorium FP
Ari telolet dilarang teu ? http://sakahayangna.com/2015/12/17/go-massage-aplikasi-pijat-onlinecocok-nih-buat-anda-pekerja-kantoran/
24 juta
Ah eta revo maneh make telolet teu nanaon ning ??? http://sakahayangna.com/2015/12/17/saat-honda-cbr-k45-repsol-bersanding-dengan-yamaha-r25-movistar/
Karunya
http://singindo.com/2015/12/17/asyik-sekarang-sudah-ada-go-massage-bisa-pesan-terapis-cantik-ke-rumah/
mungkin karena plat hitam jadi nggak ada pajak khusus angkutan kali ya dit? bener sih harus ada aturan mengenai hal tsb.. tapi kalo seperti itu harusnya ojek non online juga dilarang karena syaratnya juga nggak memenuhi..
Hayang uih ??? http://sakahayangna.com/2015/12/18/intermezzo-lihat-bus-yang-menuju-ke-kampung-halaman-selalu-ingin-pulang/
Izin nulis juga mbah,keterlaluan iki,aku dan keluargaku msh sering naik gojek soale ?
http://indoride.com/2015/12/17/modifikasi-headlamp-dual-keen-eyestampil-ala-bajak-laut/
sedih euy gojek dilarang, mana belum pernah nyobain… kenapa yg dilarang gojeknya, kenapa gak aturannya direvisi.. ah, lupa… ini indonesia, keadilan lebih berpihak ke yang punya duit lebih 🙁
mumet yak?
lha gojek dan teman-temannya, ijinnya gimana dulu?
http://aselimalang.com/2015/12/17/pengen-honda-new-cb150r-mu-jadi-jari-jariruji-baca-ini-dulu-masbro-2/
giliran gini disemprit, lion air dipelihara
https://tafri22.wordpress.com
Menterinya takut om sama watimpres
Pingback: Tidak Setuju Dengan Pelarangan Ojek Online, Presiden Jokowi Panggil Menhub Jonan !! | imotorium