MobilMotorNews

Dilema Modifikasi Kendaraan.. Denda Rp 24 Juta Saja, Siap – Siap Gagal Nikah

2014 Honda Honda Wave 125

Jakarta – Hebohnya kabar seputar penetapan modifikasi kendaraan sebagai tindak kejahatan dan diancam denda hingga nominal fantastis 24 juta rupiah menuai banyak kritikan, keputusan ini dianggap aneh dan tidak masuk akal. Banyak yang mengganggap ini hanya akal – akalan agar “pemasukan” Oknum Polantas yang cenderung mencari – cari kesalahan dari pengguna jalan raya semakin besar !!

Dan bila masih ingin memodifikasi kendaraan , harus melalui izin dari pihak berwenang. Melalui halaman Facebook Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang tetap memodifikasi kendaraannya tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan akan diganjar denda Rp. 24 juta.

“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” jelas AKBP Budiyanto dalam Laman Facebook Polda Metro Jaya.

Baca juga : Balada Stiker di Bus – Bus

padahal ini juga bahaya lho, ga ada seatbelt, ga ada dinding pula boro – boro pintu 🙄

“Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya,” ujar AKBP Budiyanto. Berdasar keterangannya, Ketentuan – ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Intinya jika pemirsa ingin memodifikasi, harus melalui perizinan terlebih dahulu. Pastinya hal ini akan mematikan usaha – usaha bengkel variasi motor dikarenakan hanya bengkel – bengkel yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian saja dalam artian hanya bengkel di bawah naungan ATPM sajalah yang akan boleh memodifikasi.

2013 Yamaha RX King

2004 Suzuki Satria F 150

Mungkin tujuannya baik agar bisa “Mendewasakan” para pengendara, yang kadang sering kali kita temui ada yang membawa motor dengan gaya modifikasi trondol alias dipreteli part-partnya, gaya modifikasi berbahaya semacam thai look dengan menggunakan ban tipis, lampu stoplamp dengan mika bening, kadang projie dipasang di belakang sehingga menyilaukan pengendara dibelakangnya, modifikasi mesin dimana sering ditemui pembalap alay jalanan yang suka mengadu motor bahkan berjudi. Dan modifikasi alay gaya peturing yang membawa strobo seabrek, dan memasang guard bar dengan kelebaran yang melebihi batas.

2012 Yamaha Fino

Menurut pribadi penulis, seharusnya tindakan preventif dilakukan melalui media, karena medialah yang berperan banyak membangun mindset alay tersebut. contoh saja sinetron alay tentang balapan liar yang kini semakin banyak, harusnya dibasmi beserta artisnya. Pendidikan juga perlu diberikan kepada anak usia dini melalui penyuluhan ke sekolah – sekolah atau bila perlu diadakan saja mata pelajaran kesadaran dalam berlalu – lintas. Dan jangan tanggung – tanggung, sekalian beri penyuluhan kepada orang tuanya yang juga alay akan berbahayanya memberikan sepeda motor / mobil kepada anak dibawah umur. (imt)

*foto : bikepics, google

 

imotorium

Pekerja kreatif, senang berkendara, fotografi, jalan - jalan dan penyayang. Thanks sudah sudi meluangkan waktu membaca disini, tinggalkan komentar supaya berkesan ya brosist, Semoga bermanfaat

Posting Komentarmu Disini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: