Dilema Modifikasi Kendaraan.. Denda Rp 24 Juta Saja, Siap – Siap Gagal Nikah
Jakarta – Hebohnya kabar seputar penetapan modifikasi kendaraan sebagai tindak kejahatan dan diancam denda hingga nominal fantastis 24 juta rupiah menuai banyak kritikan, keputusan ini dianggap aneh dan tidak masuk akal. Banyak yang mengganggap ini hanya akal – akalan agar “pemasukan” Oknum Polantas yang cenderung mencari – cari kesalahan dari pengguna jalan raya semakin besar !!
Dan bila masih ingin memodifikasi kendaraan , harus melalui izin dari pihak berwenang. Melalui halaman Facebook Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang tetap memodifikasi kendaraannya tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan akan diganjar denda Rp. 24 juta.
“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” jelas AKBP Budiyanto dalam Laman Facebook Polda Metro Jaya.
Baca juga :Â Balada Stiker di Bus – Bus
padahal ini juga bahaya lho, ga ada seatbelt, ga ada dinding pula boro – boro pintu 🙄
“Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya,” ujar AKBP Budiyanto. Berdasar keterangannya, Ketentuan – ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan tersebut.
- Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
- Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
Intinya jika pemirsa ingin memodifikasi, harus melalui perizinan terlebih dahulu. Pastinya hal ini akan mematikan usaha – usaha bengkel variasi motor dikarenakan hanya bengkel – bengkel yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian saja dalam artian hanya bengkel di bawah naungan ATPM sajalah yang akan boleh memodifikasi.
Mungkin tujuannya baik agar bisa “Mendewasakan” para pengendara, yang kadang sering kali kita temui ada yang membawa motor dengan gaya modifikasi trondol alias dipreteli part-partnya, gaya modifikasi berbahaya semacam thai look dengan menggunakan ban tipis, lampu stoplamp dengan mika bening, kadang projie dipasang di belakang sehingga menyilaukan pengendara dibelakangnya, modifikasi mesin dimana sering ditemui pembalap alay jalanan yang suka mengadu motor bahkan berjudi. Dan modifikasi alay gaya peturing yang membawa strobo seabrek, dan memasang guard bar dengan kelebaran yang melebihi batas.
Menurut pribadi penulis, seharusnya tindakan preventif dilakukan melalui media, karena medialah yang berperan banyak membangun mindset alay tersebut. contoh saja sinetron alay tentang balapan liar yang kini semakin banyak, harusnya dibasmi beserta artisnya. Pendidikan juga perlu diberikan kepada anak usia dini melalui penyuluhan ke sekolah – sekolah atau bila perlu diadakan saja mata pelajaran kesadaran dalam berlalu – lintas. Dan jangan tanggung – tanggung, sekalian beri penyuluhan kepada orang tuanya yang juga alay akan berbahayanya memberikan sepeda motor / mobil kepada anak dibawah umur. (imt)
*foto : bikepics, google
- Impresi Pertama Mencoba Honda BeAT Street 2024, Pake Velg 12 Inch!
- All New Honda BeAT Hadir Di Bandung, Berikut Harganya
- Honda Rebel 1100 : AHM Rilis Di Indonesia, Harga Dibawah 400 Jutaan!
- Harga Dan Spesifikasi Yamaha All New Nmax Neo & Nmax Turbo
- Miyor, Pendobrak Tradisi Bus Sumbar Yang Diluar Nalar
- All New Honda Beat 2024, Spesifikasi & Harga OTR Launching Terbaru
- Ayo Ke FIFGROUP 35th LOCALICIOUS. Bisa Kulineran, Nonton Konser, dan Cari Kerja di Satu Tempat.
- Kini AHM Hadirkan Layanan Cek Rangka eSAF di AHASS Terdekat
- Perkakas Otomotif Unggulan Tekiro Tools Hadir Di GIIAS 2023
- Review Ban Motor Ascendo Mesh Max Di Honda BeAT
- Jajaran Motor Baru Honda Siap Ramaikan GIIAS 2023
- Owning Experience: 6 Tahun Suzuki GSX-S150 2017
- Meriahnya Puncak HUT FIFGROUP 34th LOCALICIOUS, Nikmati Sajian Kuliner Nusantara
- DAM Meluncurkan New Honda Vario 125, Ban Lebih Lebar!
- DAM Perkenalkan New Honda Genio Secara Hybrid
Yang Mau Silahturahmi sama Admin kesini aja :
Email : imotorium@gmail.com
Twitter : @imotorium
Instagram : @imotorium
Facebook : Imotorium FP