Transportasi Massal

Apa Itu Jasa Raharja? Yuk Kita Kenal Lebih Dekat Lagi

imotorium.com – Hari ini, Rabu 19 September 2018 berlokasi persis di samping stasiun Kereta Api Cikini tepatnya di Paradigma Cafe, penulis menghadiri acara “Mengenal Lebih Dekat Jasa Raharja, Kepedulian Kita Bantu Sesama”

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group dan Jasa Raharja ini kita diajak lebih mengenal apa itu Jasa Raharja, tentu saja kan tidak asing bagi kita apalagi buat yang sering berpergian ke luar kota dengan angkutan umum. Pasti sering kan melihat ada di belakang tiketnya klausul yang menjelaskan premi asuransi dari Jasa Raharja.

Nah, inilah yang akan dibahas lebih detail lagi. Jadi Jasa Raharja ini merupakan BUMN yanh memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang sah angkutan umum darat, laut, sungai (penyebrangan), udara dan lalu lintas umum.

Perlindungan ini adalah hak dari kita sebagai pengguna jalan dan transportasi umum di Indonesia. Untuk peraturannya sendiri sudah ada dalam Undang – Undang yaitu no. 33 tahun 1964 yang menjelaskan bagi setiap penumpang sah (membeli tiket resmi) dari alat angkutan umum baik darat, air, dan pesawat udara selama dalam perjalanan yaitu saat berangkat sampai dengan tiba di tempat tujuan.

Prosedur pengajuan asuransi Jasa Raharja

Dan dalam UU no. 34 tahun 1964 yang berbunyi bagi setiap korban yang tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api termasuk mereka yang jadi korban tabrak lari juga dilindungi oleh jaminan dari Jasa Raharja.

Dan bagi pengguna kendaraan bermotor, untuk iuran Jasa Raharja ini sendiri sudah termasuk ketika kita melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kita, ada di kolom SWDKLLJ.

Besaran santunannya sendiri mengikuti PMK No 15 & 16 Tahun 2017 yaitu untuk korban meninggal dunia darat, laut, serta udara sebesar Rp. 50.000.000; cacat tetap sebesar Rp. 50.000.000; Perawatan untuk korban laka darat & laut sebesar Rp.20.000.000 udara Rp. 25.000.000; serta santunan penguburan sebesar Rp.4.000.000; Nah, diluar itu juga ada manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp.1.000.000; dan Biaya Ambulance Rp. 500.000;

Sesi tanya jawab blogger dengan Pak Harwan dari Jasa Raharja

Nah, disini juga dibahas kemanakah dana iuran yang terkumpul, toh tidak semuanya bakal diklaim sebagai santunan kecelakaan kan? Jadi semua dana yang terkumpul tersebut bakal dikembalikan ke kas negara sebagai Deviden, Pajak, Hibah Daerah, CSR, dan Program Pencegahan Kecelakaan.

Nah jadi jelas kan, banyak keuntungan bila kita membeli tiket resmi dalam perjalanan dengan angkutan umum. Kita dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan tercover perlindungan oleh asuransi Jasa Raharja.

#savewithyou

#JRlindungianda

#NgobrolbarengtempoJR

Semoga bermanfaat. (imt)

imotorium

Pekerja kreatif, senang berkendara, fotografi, jalan - jalan dan penyayang. Thanks sudah sudi meluangkan waktu membaca disini, tinggalkan komentar supaya berkesan ya brosist, Semoga bermanfaat

Posting Komentarmu Disini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.