News

Menhub : Kecepatan Akan Segera Dibatasi, Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan menteri perhubungan tentang pengaturan batas kecepatan kendaraan. Pembatasan kecepatan itu merupakan upaya pemerintah menekan angka kecelakaan lalu lintas sebagai hasil evaluasi selama arus mudik dan balik Lebaran.

“Kemarin saya baru tanda tangan tentang pengaturan batas kecepatan itu,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat upacara penutupan Pusat Koordinasi Monitoring Angkutan Lebaran Terpadu 2015 di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data Kemenhub, jumlah kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran periode H-7 hingga H+7 tahun ini sebanyak 3.049, turun 21,5% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sekitar 3.888 kasus. Penurunan angka kecelakaan lalu lintas juga berdampak pada jumlah korban meninggal.

Jonan mengatakan jumlah korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini menurun 8% ketimbang tahun lalu, luka berat turun 45%, dan luka ringan turun 13,5%. Menhub menyebutkan peristiwa kecelakaan selama operasi Lebaran 2015 hanya terjadi pada transportasi berbasis jalan raya.

Adapun pada moda transportasi kereta api, laut, dan udara tidak terjadi kecelakaan.

“Jadi ini merupakan tantangan besar bagi kita semua untuk memperbaiki,” ungkap Jonan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Suharsono membenarkan ada penurunan angka kecelakaan. Dari data Polri, angkanya lebih rendah 11% ketimbang tahun lalu.

Menurut dia, penurunan tingkat kecelakaan dan jumlah korban itu berkat keha-diran 200 ribu petugas yang terdiri atas gabungan personel Polri-TNI serta instansi terkait di lapangan.

Terkait dengan pembatasan kecepatan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan hal itu mutlak bagi transportasi berbasis jalan raya karena akan meningkatkan aspek keselamatan. Pasalnya, menurut dia, laju kendaraan berkorelasi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Pengaturan kecepatan akan dilakukan melalui pemasangan rambu pembatasan laju kendaraan, di samping merekam kecepatan kendaraan secara elektronik.

Djoko menambahkan, Polri akan menindak pelanggar batas kecepatan kendaraan karena instansi itu berwenang memberikan sanksi.

“Kewenangan penindakan tidak di Kemenhub, kami cuma di tiga wilayah, yakni terminal, pengujian, dan jembatan timbang,” ucapnya.

Kemenhub, masih kata Djoko, juga akan berkomunikasi dengan produsen kendaraan terkait dengan aturan baru tersebut.

penulis sangat setuju dengan penerbitan aturan ini, namun kembali lagi pada satu hal. kesadaran!!! contoh nyata ada dan pernah penulis alami.. ketika menaiki bus malam yang masih bisa dibilang baru, bus tersebut dilimit di kecepatan max 100 km/h. namun ketika sudah melewati 2-3 bulan, unit – unit bus tersebut langsung dimodifikasi dengan melepaskan limiternya. dan alasan si operator adalah supaya power mesin yang besar tidak mubazir karena top speed dibatasi! nah, hakikatnya bus itu kan alat transportasi umum, dan budaya orang sini masih lebih “membanggakan top speed” dibanding keselamatan. bahkan di youtube ada video salah satu mobil LCGC dengan ban yang “sedikit lebih besar dari ban bajaj” yang juga ga lolos crash test, bisa berlari hingga 170 km/h di tol semarang!!!

semoga aturan yang akan direalisasikan ini berjalan dengan lancar. dan pembagian zona kecepatan juga berlaku dengan baik. (imt)

imotorium

Pekerja kreatif, senang berkendara, fotografi, jalan - jalan dan penyayang. Thanks sudah sudi meluangkan waktu membaca disini, tinggalkan komentar supaya berkesan ya brosist, Semoga bermanfaat

9 thoughts on “Menhub : Kecepatan Akan Segera Dibatasi, Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas

Posting Komentarmu Disini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.