Menhub : Kecepatan Akan Segera Dibatasi, Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan menteri perhubungan tentang pengaturan batas kecepatan kendaraan. Pembatasan kecepatan itu merupakan upaya pemerintah menekan angka kecelakaan lalu lintas sebagai hasil evaluasi selama arus mudik dan balik Lebaran.
“Kemarin saya baru tanda tangan tentang pengaturan batas kecepatan itu,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat upacara penutupan Pusat Koordinasi Monitoring Angkutan Lebaran Terpadu 2015 di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data Kemenhub, jumlah kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran periode H-7 hingga H+7 tahun ini sebanyak 3.049, turun 21,5% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sekitar 3.888 kasus. Penurunan angka kecelakaan lalu lintas juga berdampak pada jumlah korban meninggal.
Jonan mengatakan jumlah korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini menurun 8% ketimbang tahun lalu, luka berat turun 45%, dan luka ringan turun 13,5%. Menhub menyebutkan peristiwa kecelakaan selama operasi Lebaran 2015 hanya terjadi pada transportasi berbasis jalan raya.
Adapun pada moda transportasi kereta api, laut, dan udara tidak terjadi kecelakaan.
“Jadi ini merupakan tantangan besar bagi kita semua untuk memperbaiki,” ungkap Jonan.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Suharsono membenarkan ada penurunan angka kecelakaan. Dari data Polri, angkanya lebih rendah 11% ketimbang tahun lalu.
Menurut dia, penurunan tingkat kecelakaan dan jumlah korban itu berkat keha-diran 200 ribu petugas yang terdiri atas gabungan personel Polri-TNI serta instansi terkait di lapangan.
Terkait dengan pembatasan kecepatan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan hal itu mutlak bagi transportasi berbasis jalan raya karena akan meningkatkan aspek keselamatan. Pasalnya, menurut dia, laju kendaraan berkorelasi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Pengaturan kecepatan akan dilakukan melalui pemasangan rambu pembatasan laju kendaraan, di samping merekam kecepatan kendaraan secara elektronik.
Djoko menambahkan, Polri akan menindak pelanggar batas kecepatan kendaraan karena instansi itu berwenang memberikan sanksi.
“Kewenangan penindakan tidak di Kemenhub, kami cuma di tiga wilayah, yakni terminal, pengujian, dan jembatan timbang,” ucapnya.
Kemenhub, masih kata Djoko, juga akan berkomunikasi dengan produsen kendaraan terkait dengan aturan baru tersebut.
penulis sangat setuju dengan penerbitan aturan ini, namun kembali lagi pada satu hal. kesadaran!!! contoh nyata ada dan pernah penulis alami.. ketika menaiki bus malam yang masih bisa dibilang baru, bus tersebut dilimit di kecepatan max 100 km/h. namun ketika sudah melewati 2-3 bulan, unit – unit bus tersebut langsung dimodifikasi dengan melepaskan limiternya. dan alasan si operator adalah supaya power mesin yang besar tidak mubazir karena top speed dibatasi! nah, hakikatnya bus itu kan alat transportasi umum, dan budaya orang sini masih lebih “membanggakan top speed” dibanding keselamatan. bahkan di youtube ada video salah satu mobil LCGC dengan ban yang “sedikit lebih besar dari ban bajaj” yang juga ga lolos crash test, bisa berlari hingga 170 km/h di tol semarang!!!
semoga aturan yang akan direalisasikan ini berjalan dengan lancar. dan pembagian zona kecepatan juga berlaku dengan baik. (imt)
- Scoopy Terbaru MY 2025 Meluncur Di Jawa Barat, Berikut Harga OTR nya
- AHM Hadirkan New Honda Scoopy 2025, Banyak Yang Berubah
- Impresi Pertama Mencoba Honda BeAT Street 2024, Pake Velg 12 Inch!
- All New Honda BeAT Hadir Di Bandung, Berikut Harganya
- Honda Rebel 1100 : AHM Rilis Di Indonesia, Harga Dibawah 400 Jutaan!
- Harga Dan Spesifikasi Yamaha All New Nmax Neo & Nmax Turbo
- Miyor, Pendobrak Tradisi Bus Sumbar Yang Diluar Nalar
- All New Honda Beat 2024, Spesifikasi & Harga OTR Launching Terbaru
- Ayo Ke FIFGROUP 35th LOCALICIOUS. Bisa Kulineran, Nonton Konser, dan Cari Kerja di Satu Tempat.
- Kini AHM Hadirkan Layanan Cek Rangka eSAF di AHASS Terdekat
- Perkakas Otomotif Unggulan Tekiro Tools Hadir Di GIIAS 2023
- Review Ban Motor Ascendo Mesh Max Di Honda BeAT
- Jajaran Motor Baru Honda Siap Ramaikan GIIAS 2023
- Owning Experience: 6 Tahun Suzuki GSX-S150 2017
- Meriahnya Puncak HUT FIFGROUP 34th LOCALICIOUS, Nikmati Sajian Kuliner Nusantara
Yang Mau Silahturahmi sama Admin kesini aja :
Email : imotorium@gmail.com
Twitter : @imotorium
Instagram : @imotorium
Facebook : Imotorium FP
Setuju saya…
http://satuaspal.com/2015/07/29/5-remaja-dan-2-anak-pendaki-gunung-lawu-belum-ditemukan/
Di batasi klo ga di tungguin alamat cuma pajangan jalan aja ?
karena teknologi sudah maju, bisa saja setiap melanggar speed trap, mobil tersebut akan langsung bisa distop beberapa ratus meter kemudian untuk ditindak. ga jaman polisi kejar – kejaran ala film hollywood 😀
Tetep saya rasa masih butuh bantuan manusia kek semacam di luar negeri di awasi dari ketinggian,lewat batas maximum tangkep di pintu keluar selanjutnya,klo sini damai di tempat
“damai” objekan baru ya jadinya buat geng ijo XD
ora percoyo 😛
mudah – mudahan bukan sekedar wacana mang nde
amin… tapi… emm… mmm…
Sampai saat ini ada bis mewah yang melaju dengan 120 km sejam walaupun tidak terus menerus….